Semua Ada, JAKARTA - Google hingga saat ini masih belum membayar kewajiban pajaknya. Padahal, pemerintah telah melakukan upaya pendekatan melalui Ditjen Pajak.
Lantas, apakah pemerintah nantinya akan melalukan penyanderaan terhadap petinggi Google sebagai penunggak pajak?
Dodi Triono Korban Perampokan Sadis Pulomas Kenal Banyak PejabatDirektur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengutarakan, hal ini tidak dapat dilakukan oleh pemerintah. Pasalnya, belum terdapat kesepakatan pajak yang dihasilkan antara Google dan pemerintah.
"Kita tidak bisa lakukan penyanderaan (gijzeling). Misalnya kita tetapkan pun, kalau dia keberatan tidak bisa," tuturnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Kakak Angkat Berhijab Peluk Ahok Sambil Menangis Usai SidangPemerintah pun perlu menunggu hingga lebih dari tiga tahun sebelum wajib pajak tersebut memiliki status hukum tetap (inkracht). Untuk itu, belum dapat dipastikan apakah Google akan disandera dalam waktu dekat apabila tetap tak bersedia membayar pajak.
"Sampai nanti kita lakukan, ada 3 tahun 6 bulan 21 hari baru incra. Jadi inkracht jadi 3 tahun. Tapi aku uwes pensiun," tutup Ken sembari berkelakar.
Hacker Serang Situs Web Sari Roti(dni)

Wah bahaya nih padahal google search engine terbersa
BalasHapusiya kak, semoga aja google cepat bayar pajak aja
HapusWah parah inimah gimana nasib bloger
BalasHapussemoga aja google cepat bayar pajak aja kak, do'akan aja
HapusDuuuhh jangan sampe gak bayar pajak nih
BalasHapussemoga aja google cepat bayar pajak aja kak, do'akan aja
Hapus